Musyawarah Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Kolabe di Empat Dusun
Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kolabe, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kolabe melaksanakan tahapan penjaringan dan penetapan bakal calon Kepala Desa yang dilaksanakan secara transparan, tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penetapan bakal calon Kepala Desa Kolabe dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dari 4 (empat) dusun, yaitu Dusun I, Dusun II, Dusun III, dan Dusun V. Keterlibatan masyarakat dari masing-masing dusun merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan secara terbuka serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengikuti proses penetapan bakal calon Kepala Desa.
Setelah melalui tahapan pendaftaran, penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi, serta proses penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, para peserta yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kolabe.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan masing-masing peserta serta memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Seluruh proses dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan, netralitas, dan akuntabilitas.
Dengan dilaksanakannya penetapan bakal calon di 4 dusun tersebut, diharapkan masyarakat Desa Kolabe dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan Pemilihan Kepala Desa serta turut menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, dan kerukunan selama seluruh rangkaian proses pemilihan berlangsung.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Kolabe mengimbau kepada seluruh bakal calon, pendukung, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Desa Kolabe agar bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, menghindari perselisihan, serta menghormati setiap tahapan dan hasil Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penetapan bakal calon Kepala Desa Kolabe di 4 (empat) dusun menjadi salah satu tahapan penting menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang demokratis, aman, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Desa Kolabe.**